Bahkan HW sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
Namun, ancaman yang disampaikan LSM itu membuat korban khawatir.
"Sebab, kebenaran itu kadang kalah dengan opini publik," kata Hengki. Akhirnya, HW memenuhi permintaan Kepas untuk membayarkan uang meski nominalnya jauh dari jumlah awal yang diminta.
HW hanya sanggup membayar Rp 50 juta, itu pun menggunakan uang modal hasil usaha istrinya.
"Uang yang digunakan untuk mentransfer ke pelaku menggunakan uang modal usaha event organizer milik istri korban," kata Hengki.
Namun, setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.
Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021) lalu.
Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.