Gridhot.ID - Sedang viral kasus penyidik polisi yang diperas oleh ketua LSM.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kejadian ini terjadi di Polsek Menteng terkait kasus pembegalan yang diurus sebelumnya.
Dari awal mula kasus tersebut, Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan kemudian berupaya memeras anggota Polsek Menteng sebesar Rp 2,5 miliar.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, HW, anggota Polsek Menteng yang diperas, telah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, anggotanya itu akhirnya memberikan sejumlah uang karena takut atas ancaman yang disampaikan Ketua LSM Tamperak.
"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri," kata Hengki, Jumat (26/11/2021).
Pada intinya, Kepas menuding HW telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
Hengki menegaskan, pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal.
Hengki menegaskan bahwa anggotanya sama sekali tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh Kepas.
Bahkan HW sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
Namun, ancaman yang disampaikan LSM itu membuat korban khawatir.
"Sebab, kebenaran itu kadang kalah dengan opini publik," kata Hengki. Akhirnya, HW memenuhi permintaan Kepas untuk membayarkan uang meski nominalnya jauh dari jumlah awal yang diminta.
HW hanya sanggup membayar Rp 50 juta, itu pun menggunakan uang modal hasil usaha istrinya.
"Uang yang digunakan untuk mentransfer ke pelaku menggunakan uang modal usaha event organizer milik istri korban," kata Hengki.
Namun, setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.
Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021) lalu.
Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*)