Gridhot.ID - Baru-baru ini Benua Afrika sedang mendapak sorotan global usai kemunculan virus Corona Omicron.
Virus Corona Omicron ini diklaim lebih mematikan daripada varian Delta.
Dilansir dari Intisari-Online sebelumnya, beberapa negara besar seperti Kanada dan Swiss dilaporkan sudah mulai terserang virus Corona Omicron.
Melihat kasus tersebut, pemerintah Indonesia pun semakin memperketat masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk.
Bahkan baru-baru ini Warga negara asing (WNA) yang berasal dari 11 negara dan telanjur masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (29/11/2021), akan langsung dideportasi.
Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa paspor WNA.
Pemeriksaan itu dilakukan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.