Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.
Dilansir dari Tribunwow.com, Nani, terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan padanya.
Dilansir TribunWow.com, Nani beralasan ingin membahagiakan orangtua hingga masih berharap menikah.
Hal itu diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021).
Untuk diketahui, Nani tak sengaja membunuh seorang anak pengemudi ojek online (ojol) berinisial NFP (10).
Saat itu, Nani mengirimkan sate beracun dan tak sengaja dimakan korban pada Minggu (25/4/2021).
Awalnya, Nani hendak meracuni seorang oknum polisi berinisial Aiptu T yang merupakan mantan kekasihnya.
Tak hanya salah sasaran, Nani kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah mendekam beberapa bulan di penjara, Nani meminta majelis hakim meringankan hukumannya.