Romantisme pacaran mereka jalani dengan gembira, walau kadang ada masalah sebagai bumbu dan berhubungan badan sebagai pengingat hubungan.
Ternyata, saat berhubungan badan itu, DF mengabadikan adegan mereka melalui kamera handphone.
video 12 detik adegan berhubungan badan itu pun disimpan rapi oleh DF di memori handphonennya.
Tiba-tiba, saat cinta masih bersemu, APS memutuskan hubungan dengan DF.
Hubungan pacaran namanya, tidak ada ikatan yang mengikat, sehingga satu di antara mereka dengan mudah untuk meutuskan hubungan.
Begitulah kejadiannya, sehingga membuat DF sakit hati.
DF pun menyebar video 12 detik itu ke medsos.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Kota Palembang itu sudah ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan pelaku melalui akun Facebook milik APS dan dikirimkan ke melalui WhatsApp kakak korban.
Kakak korban memberitahu bahwa video asusila tersebut tersebar di akun Facebook.
Tri mengatakan, korban dan pelaku sudah bertukar akun facebook sudah lama, lalu seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri.
"Korban dan pelaku sudah bertukar akun Facebook sudah lama.
Mereka pacaran empat tahun, sempat berhubungan suami istri lalu direkam pelaku dan disebar di akun Facebook korban. Jadi seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri," ujar Tri.
Source | : | Tribun Pekanbaru,Kejaksaan.go.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar