Gridhot.ID - Kejahatan dunia maya terkait hubungan percintaan memang seringkali menyerang kaum hawa.
Dikutip Gridhot dari Tribun Pekanbaru, salah satunya dialami gadis muda ini.
Sedang viral sebuah video 12 detik yang menampakkan seorang Gadis Muda berhubungan badan dengan pacar beredar di Medsos .
Gadis Muda dalam video 12 detik adegan berhubungan badan itu adalah APS berusia 21 tahun, sedangkan pacarnya adalah pria berinisial DF yang juga berusia 21 tahun.
Setelah video 12 detik adegan berhubungan badan Gadis Muda itu beredar di medsos, video itu kemudian VIRAL di Medsos .
Ternyata, video 12 detik adegan berhubungan badan Gadis Muda itu berawal dari DF dan APS berpacaran selama empat tahun.
Selama tiga tahun pacaran, DF dan Gadis Muda berinisial APS sudah berhubungan badan sebanyak lima kali walau belum terikat hubungan pernikahan.
Awalnya, Gadis Muda berinisial APS itu bahagia menjalin hubungan pacaran dengan DF, sehingga ia rela berhubungan badan dengan DF.
Romantisme pacaran mereka jalani dengan gembira, walau kadang ada masalah sebagai bumbu dan berhubungan badan sebagai pengingat hubungan.
Ternyata, saat berhubungan badan itu, DF mengabadikan adegan mereka melalui kamera handphone.
video 12 detik adegan berhubungan badan itu pun disimpan rapi oleh DF di memori handphonennya.
Tiba-tiba, saat cinta masih bersemu, APS memutuskan hubungan dengan DF.
Hubungan pacaran namanya, tidak ada ikatan yang mengikat, sehingga satu di antara mereka dengan mudah untuk meutuskan hubungan.
Begitulah kejadiannya, sehingga membuat DF sakit hati.
DF pun menyebar video 12 detik itu ke medsos.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Kota Palembang itu sudah ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan pelaku melalui akun Facebook milik APS dan dikirimkan ke melalui WhatsApp kakak korban.
Kakak korban memberitahu bahwa video asusila tersebut tersebar di akun Facebook.
Tri mengatakan, korban dan pelaku sudah bertukar akun facebook sudah lama, lalu seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri.
"Korban dan pelaku sudah bertukar akun Facebook sudah lama.
Mereka pacaran empat tahun, sempat berhubungan suami istri lalu direkam pelaku dan disebar di akun Facebook korban. Jadi seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri," ujar Tri.
Atas ulahnya pelaku dijerat UU ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dikutip Gridhot dari laman resmi Kejaksaan, UU ITE pasa 27 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Pelaku melanggar UU ITE karena menyebarkan konten video syur," katanya.
Pelaku mengaku, jika ia menyebarkan video adegan berhubungan badan itu lantaran korban memutuskan hubungan dengannya yang sudah dijalin selama empat tahun.
Video tersebut ia kirim ke kakak korban dan juga melalui akun Facebook korban.
Baca Juga: Raffi dan Nagita Tak Kunjung Tunjukkan Wajah Anak Keduanya ke Publik, Amy Qanita Bocorkan Alasannya
Pelaku mengatakan, sudah mempunyai akun Facebook korban selama tiga tahun.
Pelaku mengaku ingin tanggung jawab dan menihaki korban, namun ditolak.
"Saya sudah pegang akun Facebook selama tiga tahun."
"Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak. Saya inginnya balikan tapi korban tetap tidak mau," katanya.
Sebelumnya hubungan badan telah ia lakukan sebanyak lima kali.
DF ditangkap ketika berada di Jalan Swadaya.
"Kami sudah lima kali melakukan itu, di kos-kosan dan hotel," ujarnya.
(*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Kejaksaan.go.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar