Tak ada penghasilan tetap, Aldi juga kesulitan saat menentukan nafkah iddah dan muttah untuk Ririn.
Melansir Tribunnews.com, sidang cerai Ririn dan Aldi kembali bergulir pada Kamis (02/12/201) di PA Jakarta Selatan dengan beragendakan pembacaan kesimpulan.
Namun, sidang ini belum bisa dilaksanakan lantaran Ririn masih menunggu kepastian dari Aldi mengenai nafkah iddah dan mutah.
"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember. Namun saya dan Mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman, kuasa hukum Ririn.
Sidang akhirnya tertunda sembari menunggu kepastian dari Aldi Bragi.
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah. Jadi ini edukasi juga buat semua. Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," lanjut Andri.
Namun dikatakan Andri, sebetulnya Ririn tidak mengharapkan nafkah tersebut dari suaminya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar