Selain itu, pemerintah juga akan menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan.
Waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sebelumnya hanya tiga hari, kini ditambah menjadi 7 hari.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong," kata Luhut.
Luhut pun memastikan, pemerintah tidak akan melakukan lockdown untuk mencegah masuknya virus Corona varian B.1.1.529 atau varian Omicron.
Menurut Luhut, berdasarkan pengalaman beberapa negara dalam menangani varian Delta, lockdown tidak selalu berhasil menekan penyebaran infeksi virus Corona.
"Lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown malah mendapat serangan (virus Corona) lebih banyak," kata Luhut.
Luhut menambahkan, Indonesia terbukti mampu mengendalikan varian Delta meski tanpa melakukan lockdown.
Keberhasilan Indonesia mengendalikan virus Corona varian Delta justru dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 1-4.
Oleh sebab itu, Luhut yakin Indonesia akan kembali mampu menghadapi potensi penyebaran varian Omicron tanpa harus melakukan lockdown.