GridHot.ID - Jerinx SID ditahan kejaksaan dan dititipan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (1/12/2021).
Melansir Kompas.com, kali ini, pria bernama I Gede Ari Astina itu ditahan dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.
Sebelumnya Jerinx pernah dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik dengan menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO". Ia terbukti melanggar UU ITE.
Kali ini, kasus hukum lain mendera drummer band Superman Is Dead (SID) itu. Jerinx dilaporkan oleh seorang blogger bernama Adam Deni. Jerinx akhirnya resmi jadi tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam.
Dilansir dari wartakotalive.com, musisi Jerinx SID mengaku diperas pegiat media sosial Adam Deni.
Adam Deni adalah pelapor dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID.
Saat ini Jerinx SID sudah ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu jadwal sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx SID, melalui Sugeng Teguh Santoso, pengacaranya, menduga, ada dugaan pemerasan yang dilakukan Adam Deni pada kliennya.
Hal itu dilakukan Adam Deni untuk menyelesaikan perkara dugaan pengancaman.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx SID jika laporannya di kepolisian ingin dicabut.
Adam Deni juga dikabarkan meminta uang Rp 150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx SID.
Adam Deni menolak mengomentari tuduhan tersebut.
"Saya nggak mau menanggapi apapun," kata Adam Deni kepada Wartakotalive.com ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (3/12/2021).
Adam Deni hanya menegaskan, tuduhan pemerasan itu merugikan nama baiknya.
"Isu ini (dugaan pemerasan) merugikan dan mencemarkan nama baik saya," ucap Adam Deni.
"Saya akan ambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang memfitnah saya," lanjutnya.
(*)