Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Merasa Puas Lihat Sang Drummer Ditahan, Adam Deni Disebut Peras Jerinx Rp 10 Miliar untuk Cabut Laporan dan Minta Rp 150 Juta untuk Keterangan Tertulis Memaafkan

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 04 Desember 2021 | 05:42
Jerinx SID didampingi sang istri Nora Alexandra mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya Rabu (1.12.2021)
Tribunnews.com. Fandi Permana

Jerinx SID didampingi sang istri Nora Alexandra mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya Rabu (1.12.2021)

Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Jerinx SID kini memang sudah memasuki babak baru.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sebelumnya diketahui Jerinx resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Adam Deni selaku pelapor menyebutkan kalau dirinya merasa puas melihat Jerinx kini sudah ditahan pihak kejaksaan dan kepolisian.

Namun kini ada fakta mengejutkan yang berusaha diungkap Jerinx.

Baca Juga: Berat Hati Jasad Anaknya Dikuburkan Satu Liang Lahat dengan Bibi Ardiansyah di Malaka, Doddy Sudrajat Ngaku Vanessa Angel Datang di Mimpinya Minta Makamnya Dipindah, Ini Ketakutan Terbesarnya

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx alias Jerinx SID, tersangka kasus pengancaman, melalui kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa dirinya sempat coba 'diperas' oleh pegiat media sosial Adam Deni selaku pelapor dirinya, sebanyak Rp 10 Miliar, dengan tawaran damai.

Bukan itu saja, karena Jerinx menolak, ia pun sempat dimintai uang Rp150 juta untuk sekedar membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (2/12/2021).

Karenanya Sugeng mengatakan optimis menang dalam menghadapi persidangan yang menjerat kliennya, karena akan mempertanyakan semua fakta tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Desember 2021, Kecurigaannya pada Irvan Didukung Bukti Kuat, Aldebaran Galau Beritahu Andin atau Tidak

Sebab kata Sugeng pelapor kliennya dianggap telah mempermainkan kasus Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menuding, bahwa Adam Deni lewat kuasa hukumnya sempat meminta sejumlah uang untuk cabut laporan. Bahkan jumlahnya mencapai Rp10 Miliar.

Source : Warta Kota Grid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x