"Hakim dalam melihat itu mempertimbangkan semua aspek enggak?" tanya Hotman Paris.
"Ya pasti. Kalau di dalam Islam itu kepada siapa anak itu lebih nyaman kemudian bisa dipercaya. Meskipun ibu kandungnya sendiri itu ada syaratnya untuk bisa mengasuh. Dalam keadaan sehat, normal akalnya, cara mencurahkan kasih sayang," ungkap KH Cholil Nafis.
"Pak Faisal tadi kan baru mengurus permohonan wali, sedangkan permohonan Hadonah untuk mengasuh belum, berarti masih kurang permohonan ?" tanya Hotman Paris.
"Ya kalau mau diajukan, kan wali dengan Hadonah berbeda. Hadonah pengasuhan, wali hak penguasaannya. Gala kan laki enggak butuh wali (nikah) tapi butuh wali sampai dia dewasa," ungkap KH Cholil Nafis.
"Apakah kalau Pak Faisal sudah mendapatkan hak perwalian otomatis berhak atas pengasuhan?" tanya Hotman Paris lagi.
"Belum tentu. Karena dalam Islam, beliau (Pak Faisal) kan laki-laki, kemudian ada dari pihak perempuan yakni dari Vanessa, ya ibunya Vanessa yang mengasuh," tutur KH Cholil Nafis.
Mendengar penjelasan KH Cholil, H Faisal hanya mampu tertunduk lesu bak menahan kesedihan takut kehilangan hak asuh cucunya.
"Jadi bisa saja perwalian atas Pak Faisal tapi yang mengasuh orang lain?!" kata Hotman Paris kaget.
Source | : | GridPop.ID,GridFame.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar