Melansir Kompas.com, RB, anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
RB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
Selain dianggap melanggar pasal pidana, RB ternyata juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan RB secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
Nama RB muncul dari hasil pendalaman polisi dari peristiwa bunuh diri NWR (23) seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Kamis (2/12/2021) lalu.
Baca Juga: Siap-siap Alami Kemalangan dalam Hidup, Ini Arti Kedutan di Pelipis Mata Menurut Primbon Jawa
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar