Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan bahwa Uztaz HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk menyewa apartenmen dan hotel untuk melancarkan aksi tak terpujinya kepada 12 santri.
Dugaan tersebut merupakan temuan hasil penyelidikan tim intelijen, selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," beber Asep pada Kamis (9/12/2021) dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.
Adanya temuan penggunaan dana pemerintah untuk kepentingan pribadi ini, dimungkinkan ancaman hukuman tambahan dan makin memberatkan menanti Ustaz HW.
Di sisi lain, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan HW bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.
Asep menegaskan, pihaknya bakal terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar