Total yang dihasilkan oleh Apif meminta 'fee' dari kontraktor adalah sekitar Rp 46 miliar.
Yang kemudian juga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang 'ketok palu' pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK menduga, Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar dari meminta 'fee' kontraktor.
Saat ini, Apif sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya Apif, KPK mendakwa Apif dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Zumi ditahan KPK pada 9 April 2018 atas kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Di awal-awal kasus menjerat Zumi, Sherrin nampak sabar dan setia mendampingi suaminya.
Ia juga sempat mengunggah postingan bernada galau pada Februari 2018 saat kasus dugaan suap mulai mencuat.
Dalam foto itu, Sherrin tampak menggenggam ponsel. Ia pun menuliskan sebuah kalimat bijak.
"Communicate. Even when it's uncomfortable or uneasy. One of the best ways to heal, is simply getting everything out.(Berkomunikasi. Meskipun saat merasa tidak nyaman dan sulit, salah satu cara untuk menyembuhkan diri, untuk mengeluarkan segala uneg-uneg)," tulisnya.