GridHot.ID - Selebgram Rachel Vennya telah dinyatakan bersalah dalam kasus kabur dari karantina.
Di persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Dilansir dari TribunMedan, hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Berdasarkan hasil sidang, Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa.
"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah," kata majelis hakim.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar