Gridhot.ID - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya diketahui tak semata-mata menganggur usai dipecat.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, mantan pegawai KPK yang diketahui tak lolos TWK kini ditarik untuk menjadi ASN Polri.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.
Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama. Para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua.
Sebelum itu, mereka harus mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat. Lantas, berapa gaji yang diterima Novel Baswedan dkk?
Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 dan hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang terbagi menjadi empat golongan.
Berikut rinciannya:
Tamtama (golongan I)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400 Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100