Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.
Berikut rinciannya:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000 Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000 Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000 Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000 Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000 Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000 Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000 Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000 Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000 Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000 Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000 Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Beberapa tunjangan lain yang melekat pada anggota Polri di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan umum.
Untuk diketahui, pengangkatan 44 mantan pegawai KPK pada Direktorat Tipikor ini sejalan dengan rencana Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.
"Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata dia.
(*)