Gridhot.ID - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya diketahui tak semata-mata menganggur usai dipecat.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, mantan pegawai KPK yang diketahui tak lolos TWK kini ditarik untuk menjadi ASN Polri.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, 44 mantan pegawai KPK itu nantinya bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk Polri.
Rencananya, satuan kerja khusus itu akan diisi deputi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga kerja sama. Para deputi yang menjabat bakal berpangkat bintang dua.
Sebelum itu, mereka harus mengikuti pendidikan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat. Lantas, berapa gaji yang diterima Novel Baswedan dkk?
Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 dan hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang terbagi menjadi empat golongan.
Berikut rinciannya:
Tamtama (golongan I)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Bintara (golongan II)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Perwira Pertama (golongan III)
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600
Perwira Menengah (golongan IV)
Komisaris Polisi: Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 sampai Rp 5.243.400
Perwira tinggi (golongan IV)
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 sampai Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 sampai Rp 5.576.500
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800
Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.
Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.
Berikut rinciannya:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Beberapa tunjangan lain yang melekat pada anggota Polri di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan umum.
Untuk diketahui, pengangkatan 44 mantan pegawai KPK pada Direktorat Tipikor ini sejalan dengan rencana Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Polri bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.
"Ke depan, saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar