dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Seperti diketahui dari Kompas.com, selain mantan istri dan ibunda Zumi Zola, KPK juga memeriksa mahasiswa bernama Alvin Raymond, pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang, Direktur PT Andica Parsakti Abadi Arnold dan wiraswasta bernama Wilina Chandra.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Apif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021.
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar