Tak sedikit dari mereka meminta hukuman berat bagi sang pelaku yang sudah merusak kehidupan 12 korbannya.
“Seketika air mata jatuh, sedih rasanya,” ujar seorang warganet.
“Menjelekkan nama baik guru ngaji,” imbuh warganet lain.
“Greget pengen nampol mukanya, sok alim jebul penjahat kelamin,” timpal warganet lainnya.
Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Source | : | Kompas.com,Sripoku,TribunJabar |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar