Satu di antaranya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir ikut menyoroti hal tersebut.
Menurut Prof Mudzakkir, nasib anak tersebut merupakan tanggung jawab HW, tetapi dalam bentuk putusan di pengadilan.
Misalnya, anak tersebut dibesarkan dengan harta kekayaan dari pelaku pemerkosaan.
"Terkait dengan bayi-bayi yang dilahirkan, itu juga tanggung jawab terdakwa tapi itu harus dalam bentuk putusan pengadilan."
"Jadi misalnya keputusan pengadilan wajib memelihara anak yang diambilkan dari harta kekayaan terdakwa," kata Prof Mudzakkir, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (12/12/2021).
Prof Mudzakkir juga menyebut, tanggung jawab soal anak bisa disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum.
Nantinya, koordinasi dari kedua belah pihak bisa meminta agar anak yang lahir menjadi tanggung jawab HW yang diambil dari harta kekayaannya.
"Saya kira itu bisa dihubungkan melalui LSPK atau jaksa penuntut umum juga bisa."
"Mungkin bisa koordinasi agar anak yang lahir nanti itu menjadi tanggung jawab terdakwa yang diambil dari harta kekayaan terdakwa," jelasnya.