Dengan tahanan lain, hak dan kewajibannya sama," jelas Riko.
Tak hanya itu, Riko sampaikan bahwa yang bersangkutan turut mengakui apa yang telah dia lakukan kepada 12 santriwati memang benar.
"Pengakuannya mengakui ya seperti yang ada di BAP,"lanjutnya.
Terdakwa Herry Wirawan telah masuk rutan sejak 28 September 2021.
Lalu Herry menjalani isolasi mandiri selama 14 hari baru disatukan dengan tahanan lain sejak 12 Oktober 2021.
"Masuk dengan protokol kesehatan di swab antigen lalu kami isolasi selama 14 hari. Tanggal 12 Oktober 2021 setelah menjalani 14 hari isolasi dan kami tempatkan di kamar hunian bersama tahanan lainnya," tutur Riko.
Terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali sidang dan semua proses sidang dilakukan secara virtual di dalam rutan satu Bandung.
Sidang lanjutan sendiri akan di gelar 21 Desember mendatang.
(*)
Source | : | tribunnewsbogor,TribunJabar |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar