Gridhot.ID - Masih ingat dengan kasus sate beracun sianida yang viral di awal tahun 2021 lalu?
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada April 2021, seorang bocah diketahui tewas akibat memakan sate ayam yang ternyata berisi racun sianida.
Diketahui saat itu polisi menemukan kalau pelaku sebenarnya berniat untuk mencelakai orang lain namun malah berakhir membunuh anak driver ojek online yang mengantar makanan mautnya.
Viral beberapa waktu, akhirnya pelaku, Nani Aprliani Nurjaman kini telah menghadapi pengadilan.
Terdakwa sate sianida salah sasaran di Bantul, Yogyakarta kini telah mendapatkan hukumannya.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, pada (13/12/2021), Majelis Hakim memberikan vonis pada NA (25) hukuman 16 tahun penjara.
Menurut Hakim Ketua Aminuddin, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ada pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," katanya.
Hukuman 16 tahun penjara tersebut juga sudah dipotong masa tahanan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.