Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Pihak kuasa hukum NA itu merasa keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang ada di pasal 340 KUHP.
Sementara itu mengutip dari Kompas.tv, Bandiman yang merupakan ayah dari korban meninggal dunia sate sianida itu diketahui turut hadir dalam persidangan.
Bandiman berujar bahwa dia menghormati keputusan hakim.
Namun Bandiman mengaku bahwa dirinya merasa tidak puas dengan bonus hakim.
Pasalnya ayah dari Naba Faiz ini merasa kebahagiaannya telah hilang.
"Saya menghormati putusan hakim, tetapi kalau ditanya puas atau tidak, tentu tidak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya,” papar Bandiman.
(*)