Ade menambahkan, personel polisi yang terekam dalam video tersebut telah dibebastugaskan dari fungsi lalu-lintas, dan sedang dalam pemeriksaan Provost Polda Sulsel untuk sidang disiplin.
Menurut Ade, sanksi itu diberikan karena yang bersangkutan tidak mendahulukan menolong korban, namun justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru.
"Ya tindakan ini menunjukkan bahwa jajaran pimpinan Polda Sulsel berkomitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas nya dalam melayani masyarakat," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Alasan polisi meninggalkan korban tabrak lari
Ade menjelaskan, anggota yang terekam dalam video tersebut memberikan alasan perihal tindakannya meninggalkan TKP dan tidak membantu korban kecelakaan.
Menurut Ade, anggota itu mengaku bahwa ia sedang terburu-buru karena ditunggu oleh anggota Sat.
PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai.
Anggota tersebut mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut ditunggu karena akan dipakai melakukan pengawalan ke Kota Makassar, karena mobil dinas lainnya sedang rusak dan berada di bengkel.
Ade mengatakan bahwa tindakan itu merupakan sebuah kesalahan dan tidak bisa dibenarkan.
Ia menegaskan, polisi seharusnya hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas, dan melakukan penanganan dengan segera menolong korban dan melakukan tindakan pertama di TKP.(*)