Anjing berwarna cokelat itu tampak tak melawan dan sesekali menggonggong.
Usai dipukuli, anjing itu tampak hendak memasuki kediaman EN.
Namun, EN langsung menarik tali yang mengikat leher anjing tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Rumah Singgah Clow Bimbim berujar bahwa anjing yang disiksa merupakan hewan milik EN.
Pihaknya pun sudah melaporkan aksi tersebut ke kepolisian pada Selasa (14/12/2021).
"(Lapor) ke Polsek Cipondoh, ke polsek dulu," kata Bimbim kepada awak media, Rabu (15/12/2021).
Menurut Bimbim, karena memukul anjing tersebut, EN melanggar Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar