Untuk diketahui, pelaku dibekuk aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Tanah Abang, PALI, Kamis (9/12/2021).
Ngaku Menyesal
Kini, pelaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik angkatnya.
Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya mohon maaf, mohon ampun kepada keluarga (korban). Saya menyesal," ujarnya, dilansir Tribun Sumsel.
Penyesalan pelaku juga karena dia memiliki hubungan baik dengan korban sebagai saudara angkat.
"Saya menyesal telah membunuh korban. Dia orang baik dan kami pernah semakan-seminum," bebernya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tersangka dijerat Pasal 339 kuhp tentang Pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," terangnya. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar