Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Kesandung Kasus Narkoba hingga Pernah Ditegur Tito Karnavian Gara-gara Ketahuan Foto Bareng Model Majalah Dewasa, AKBP Benny Kini Gugat Kapolri ke PTUN Jakarta, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

Desy Kurniasari - Rabu, 22 Desember 2021 | 15:13
AKBP Benny Alamsyah
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang

AKBP Benny Alamsyah

GridHot.ID - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir Kompas Tv, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda terkait pemecatan dirinya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Dari laman resmi PTUN Jakarta, diketahui gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Rumah Tangga Akhirnya Kandas, Hafiz Fatur Ternyata Sempat Diisukan Main Serong dengan Wanita Lain saat Istrinya Sedang Hamil, Intip Biodata Adik Irwansyah yang Kini Jadi DPO

Dilansir dari Serambinews.com, dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Baca Juga: Dulu Dipuja-puja Karena Perannya di Heart Series, Hafiz Fatur Adik Kandung Irwansyah Kini Diburu Polisi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Tega Garong Miliaran Harta Kakaknya Tanpa Sisa

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

Source :Kompas TVserambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x