Putusan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Sementara
pemohonan Kasasi ke Mahkamah Agung ditolak pada 27 September 2000.
Kemudian, MA kembali menolak PK Suradji pada 28 Mei 2003. Pada Januari
2008, Kejagung menerima penolakan Grasi yang diajukan Suradji.
Selain kasusnya yang menghebohkan, proses hukum terhadap Suradji pun
sempat menuai pro dan kontra.
Lebih dari satu dekade berlalu setelah eksekusi Suradji, kasus pembunuh
berantai asal Indonesia ini kembali diberitakan media Vietnam, seperti apa
kisahnya?
Suradji digambarkan media Vietnam, eva.vn (7/2/2021), sebagai pria yang membunuh banyak wanita untuk tujuan misterius.
Dikisahkan bagaimana saat-saat terakhir Suradji sebelum dieksekusi pada Juli 2008.
Dikatakan, pihak berwenang memenuhi keinginan terakhir Suradji untuk bertemu dengan istrinya.
Tiga istri Suradji itu juga terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan suaminya.
Bahkan, istri tertua juga diadili dan dijatuhi hukuman mati karena membantu Suradji dalam pembunuhan tersebut, namun kemudian diturunkan menjadi hukuman seumur hidup.
Ahmad Suradji ditangkap pada Mei 1997, setelah meyat seorang wanita ditemukan di sebuah lapangan dekat rumah Suradji.
Sebelum itu, sang korban terakhir terlihat berada di rumah Suradji.
Namun rupanya penemuan itu baru awal dari kasus mengerikan, karena pihak berwenang kemudian menemukan 41 mayat lagi di dekatnya.
Melalui penggeledahan di rumah Suradji, polisi menemukan baju dan arloji dari 25 wanita yang hilang.
Saat ditangkap, tersangka mengaku telah membunuh 16 wanita dalam 5 tahun.
Namun, ketika diperiksa lebih lanjut, Suradji membuat pengakuan yang semakin mengejutkan, bahwa dia telah membunuh 42 orang berusia 30 tahun dalam kurun waktu 11 tahun.
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar