Pengadilan telah menentukan besaran nafkah idah dan mutah untuk perceraian Aldi dan Ririn.
"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta," kata Taslimah ditemui Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, Riri Purba enggan membocorkan berapa besaran nafkah yang akan diterima kliennya.
Namun, ia menegaskan Aldi sudah diperingatkan majelis hakim untuk memenuhi hak mantan istrinya.
"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mutahnya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri.
Dari hasil persidangan, Ririn juga terbukti tidak berselingkuh dengan pria lain.
"Di dalam persidangan tidak terbukti adanya perselingkuhan karena pada faktanya tidak ada perselingkuhan Ririn dengan pria lain karena Ririn istri yang setia dan bertanggung jawab serta setia dengan suaminya," ucap Riri.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar