Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketok Palu Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi Wajib Bayar Nafkah Rp 50 Juta, Hakim Ingatkan Hal Ini

Candra Mega Sari - Jumat, 31 Desember 2021 | 08:13
Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi hadir di sidang perceraian di PA Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi hadir di sidang perceraian di PA Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Gridhot.ID - Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti telah resmi bercarai.

Majelis hakim telah mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Aldi Bragi terhadap Ririn.

Dalam sidang putusan yang digelar di PA Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021), Ririn mendapat hak asuh anak.

Baca Juga: Gagal Buktikan Punya Penghasilan Tetap, Aldi Bragi Kelimpungan Tentukan Nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti, Kondisi Finansial Tak Jelas

Meski demikian, pihak Ririn tidak melarang jika Aldi ingin mengunjungi buah hatinya.

"Oh tentu sekali, ini kan memang hak anak itu ada di dalam Undang-Undang perlindungan anak ya bahwa anak itu harus jelas," tutur Riri Purba, kuasa hukum Ririn ditemui Tribunnews.com di PA Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

"Alhamdulillah hak asuh anak ada di Ririn, tapi pola pengasuhannya tetap bersama," bebernya.

Selain hak asuh anak, dalam sidang putusan juga membahas soal nafkah pasca perceraian.

Baca Juga: 'Aldi Bragi yang Bermasalah', Tak Transparan Soal Keuangan, Harga Diri Suami Ririn Dwi Arianty Disinggung, Diminta Keluar dari Rumah Setelah Cerai

Pengadilan telah menentukan besaran nafkah idah dan mutah untuk perceraian Aldi dan Ririn.

"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa idah Rp 30 juta. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta," kata Taslimah ditemui Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x