Kemudian menyegel tambang milik Ali Kenter yang berada di Boltim.
Saat itu, Kapolres Boltim dijabat AKBP Irham Halid.
Karena tak menemukan Ali Kenter, Mabes Polri kemudian memasukkan nama pengusaha tambang ilegal itu sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak ditetapkan tersangka pada Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Sosok 'Guru' yang Mengajarinya Melawak Meninggal Dunia, Eko Patrio Amat Berduka: Semoga Hidup Dalam Surga...Kronologi
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengemukakan, mulanya ia mendapat panggilan dari mantan bupati Sehan.
Kapolres pun bergegas mendatangi lokasi.
Sehan meneleponnya karena Alken tidak mengizinkannya keluar dari rumah.
"Pak Sehan sempat panggil, kata dia sudah tidak dikasih keluar (pelaku Alken) kalau misalnya masalah utang ini tidak selesai," sebutnya, Kamis (30/12/2021).
Ketika tiba di tempat kejadian, Kapolres melihat tangan Alken sudah dalam kondisi luka dan sedang dijahit.
Melihat hal tersebut, Kapolres meminta Alken dan Sehan berbicara baik-baik untuk menyelesaikan persoalan mereka.
Dia juga memanggil Resmob untuk memastikan situasi tetap aman.