GridHot.ID - Kabar tak menyenangkan datang dari Dokter Richar Lee.Tak ada angin tak ada hujan, Dokter Richard Lee kembali ditangkap.Dikutip dari GridStar, Richard Lee pun telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (27/12/2021).Richard Lee ditangkap atas kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.Baca Juga: Lagi-lagi Gagal Mediasi, dr Richard Lee Sebut Keberatan dengan Syarat Damai yang Diajukan Kartika Putri, Dokter Kecantikan Ini Justru Berikan Sindiran Menohok: Katanya Warga Negara yang Baik Dipanggil Kok Nggak Dateng?
Kasus pencurian data tersebut sudah P21.Razman Nasution sebagai kuasa hukum Richard Lee disebut sempat mengajukan penangguhan penahanan.Hal ini pun rupanya disambut baik.Razman Nasution, mengungkap bahwa penangguhan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan oleh pihak Dit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya. Baca Juga: Dijemput Paksa oleh Petugas di Rumahnya, Ini Sosok dr Richard Lee yang Berseteru dengan Kartika Putri, Rupanya Pemilik Klinik Kecantikan Ternama
Oleh karena itu, Dokter Richard Lee telah pulang ke rumahnya pada Rabu (29/12/2021) dini hari. "Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan.
Dokter Richard Lee tadi malam sekitar jam 12 itu sudah kembali ke rumah. Dan kita lagi menunggu proses lagi," kata Razman saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Rabu. Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jaya dengan Reni Effendi, Razman Nasution Sebut dr Richard Lee Miliki Permintaan Khusus
Razman memastikan, Richard Lee dalam kondisi sehat. Kepulangan Richard Lee disambut oleh pihak keluarganya. "(Richard Lee) Dalam kondisi baik, ada di Instagram saya, yang memperlihatkan dia keluar," tutur Razman. "Tadi malam istrinya belum jemput, karena istrinya dalam kondisi kurang sehat, jadi dari pihak keluarga Richard lain (menjemput)," lanjutnya. Baca Juga: Akhirnya Dibebaskan Usai Dijemput Paksa, Dokter Richard Lee Terharu Petisi Dukungannya Tembus 250 Ribu Orang, Pemilik Klinik Kecantikan Ini Sampai Menangis Ucapkan Terima Kasih
Melansir dari Kompas.com, Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Penyidik mulai menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.
(*)