Gridhot.ID -Polisi menahan dokter Richard Lee sejak Senin (27/12/2021) malam di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai berkas perkara kasus akses ilegal dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya (Richard Lee ditahan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Atas kelengkapan berkas itu, polisi akan segera melimpahkan Richard yang berstatus sebagai tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kataKasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu.
Kendati demikian, Rovan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya penahanan terhadap Richard.
Diketahui, Richard sempat diamankan di rumahnya, di Palembang. Meskipun akhirnya dibebaskan.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Sementara akun Instagram milik Richard telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.