Dia makin tak habis pikir dengan pasal yang dijeratkan kepada Richard yang tidak berdasar.
"Gila hukum di negeri ini ya. Pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar," katanya lagi.
Dia menegaskan suaminya mengunggah di akun Facebooknya, bukan akun Instagram yang tengah disita kepolisian.
"Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita. Yang disita itu Instagram. Lha, suami saya upload di Facebook, bukan akun orang lain," ungkap Reni.
"Dulu Pasal 30 itu kan jelas-jelas milik orang lain, bukan milik sendiri, apa salahnya itu. Toh, tidak merugikan orang lain tapi suami saya diancam hukuman 8 tahun penjara."
"Bapak Kapolri tolong apa kabarnya penjahat lain, korruptor, kriminal lagi, yang kabur karantina," pinta Reni sambil menyentil seorang selebgram yang kabur tapi dibebaskan karena 'sopan'.
Pada akhir pesannya, Reni kian mempertanyakan pengenaan pasal terhadap suaminya.
"Ada apa hukum negeri ini, bisa semena-mena menyangkakan pasal ke orang lemah. Tolong dong Pak Kapolri, tolong suami saya. Saya enggak rela kalo suami dikenakan Pasal 30 ini, jelas-jelas suami saya tidak berbuat seperti itu," tutupnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar