"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa seseorang yang mengakses akun Instagram tersebut adalah Richard sendiri.
Kompol Rovan mengatakan Richard sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.
"Pada 6 Agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.
Padahal, kata Rovan, Richard sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram miliknya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Istri dokter Richard, Renni Effendi yang tak terima dengan penahanan suaminya angkat bicara.
Dengan bergetar, dia mempertanyakan alasan suaminya ditahan dengan disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU ITE.
"Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara," ucap Reni.