GridHot.ID - Nama artis Cassandra Angelie kini tengah menjadi sorotan publik.
Lantaran ia diduga terlibat dalam kasus prostitusi setelah diciduk oleh pihak kepolisian.
Seperti dilansir dari TribunSeleb, Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sang artis diamankan di hotel bintang empat di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) malam.
Cassandra pun mematok harga Rp 30 juta untuk satu kali melayani pria hidung belang.
Bahkan, dirinya mengaku sudah melayani 5 orang pria.
Adapun motif dari pengakuan Cassandra Angelie melakukan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan.
Namun dalam tayangan wawancara Cassandra Angelie di kanal Youtube Chanel Starpro, justru ia mempunyai bisnis batu bara.
Berbalik dengan pengakuannya melakukan kegiatan prostitusi karena kebutuhan ekonomi.
"Batubara gitu, udah lama," ujar Cassandra Angelie dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Starpro, Minggu (2/1/2022).
Bahkan usaha itu sudah dibangun sejak ia berusia 20 tahun. Cassandra Angelie juga mengaku keuntungan yang didapatkan dari bisnis tersebut sangat bagus.
"Dari usia 20 tahun lah. Bagus, bagus sekali (keuntungannya)," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tak sendirian mengurus bisnisnya tersebut.
Saat ini, sudah ada karyawannya yang mengurus.
"Kantor itu ada karyawan aku yang urus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Cassandra Angelie polisi juga menangkap tiga pria yang diduga sebagai muncikari.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian dalam wanita, empat buah handphone dan beberapa kartu ATM
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.
(*)