Tiga dokumen itu dibawa pihak Irwansyah sebagai barang bukti.
"Yang kami laporkan itu berkaitan pemalsuan surat," ucap Zakir.
"Ada surat pernyataan sukarela untuk menyerahkan aset, ada surat persetujuan peralihan aset itu, kemudian ada surat kuasa berupa surat perjanjian kredit yang ditandatangani seolah itu Irwan dan Zaskia. Itu kita jadikan sebagai barang bukti pemalsuan," lanjut Zakir.
Kasus kedua
Sebelumnya, Hafiz juga terlibat kasus lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, sebagai direktur, Hafiz Fatur diduga menggunakan 22 pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Hafiz Fatur disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hafiz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2021 atas kasus tersebut. Hingga kini, nama Hafiz Fatur masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
(*)