Gridhot.ID - Irwansyah dan Zaskia Sungkar memang sempat menghebohkan publik akhir tahun lalu.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, pasangan tersebut tiba-tiba membuat pengakuan kalau dirinya baru saja ditipu oleh adiknya sendiri, Hafiz Fatur.
Hafiz Fatur diketahui telah menggelapkan aset kekayaan milik Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
Hingga akhirnya dikutip Gridhot dari Kompas.com, Irwansyah melaporkan adiknya itu terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah masuk di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 19 November 2021 dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ.
Dari kasus tersebut, Irwansyah mengalami total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Selain itu, rumah Irwansyah dan Zaskia Sungkar di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, juga telah dipasang plat penyitaan.
Plat tersebut dipasang pihak salah satu bank swasta karena menganggap Irwansyah tak membayar cicilan pinjaman uang, dengan jaminan berupa surat yang dipalsukan Hafiz Fatur.
"Pihak bank sudah pasang plang di situ. Di rumah yang tadi diagunkan, di daerah Bintaro itu. Karena sudah pasang plang, ya kami komplain," kata kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Pihak Irwansyah menyoroti tiga dokumen yang dipalsukan Hafiz Fatur dengan mencatut nama Irwansyah.
Tiga dokumen itu dibawa pihak Irwansyah sebagai barang bukti.
"Yang kami laporkan itu berkaitan pemalsuan surat," ucap Zakir.
"Ada surat pernyataan sukarela untuk menyerahkan aset, ada surat persetujuan peralihan aset itu, kemudian ada surat kuasa berupa surat perjanjian kredit yang ditandatangani seolah itu Irwan dan Zaskia. Itu kita jadikan sebagai barang bukti pemalsuan," lanjut Zakir.
Kasus kedua
Sebelumnya, Hafiz juga terlibat kasus lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, sebagai direktur, Hafiz Fatur diduga menggunakan 22 pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Hafiz Fatur disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hafiz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2021 atas kasus tersebut. Hingga kini, nama Hafiz Fatur masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar