Apalagi, di awal penggalangan dana, uang donasi masuk lebih dulu ke rekening milik pribadi, bukan langsung ke rekening yayasan.
"Yang kami ketahui dari awal itu penggalangan dana ini atas nama pribadi, bahkan kami duga dari uang yang disimpan di rekening itu sempat juga dipindahkan ke rekening yg lain lagi secara pribadi."
"Setelah itu baru masuk ke yayasan yang kemudian sampai saat ini, kalo kami tidak salah, belum memiliki izin dari Kemensos," ujar Djamalluddin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Karenanya, Djamalluddin menyebut Marissya Icha bakal dipanggil Kemensos terkait aksi penggalangan donasi rumah Gala Sky.
"Karena itulah yang kami dengar, ibu MI ini dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban oleh Kemensos," ucapnya.
Lanjut Djamalluddin, ada persyaratan jika memang ingin mengumpulkan donasi dengan melibatkan masyarakat luas.
Salah satunya yakni harus berbentuk yayasan dan mengantongi izin dari Kemensos.
"Di Kemensos sendiri ada beberapa prasyarat yang harus ditempuh dulu, baru kemudian izin itu keluar," ucapnya lagi.
Menurutnya, izin tersebut dinaksudkan agar uang hasil donasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang justru berbahaya.