GridHot.ID - Doddy Sudrajat selalu menjadi sorotan setelah mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Tercatat ada beberapa kejanggalan yang dibuat Doddy Sudrajat hingga menuai kecaman diantaranya, ingin memindahkan makam Vanessa Angel.
Selanjutnya, nama Gala Sky Ardiansyah, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diubah dalam buku doa acara 40 malam Vanessa Angel.
Dieketahui dari TribunBali, kini Doddy Sudrajat mengambil langkah hukum melaporkan inisiator penggalangan donasi Gala Sky, Marissya Icha ke pihak kepolisian.
Doddy Sudrajat menyoroti aksi donasi itu yang belum mengantongi izin dari Kementerian Sosial.
Terkait masalah ini, pengacara Doddy Sudrajat, Djamalluddin Koedoeboen pun buka suara.
Djamalluddin Koedoeboen, sebut Marissya Icha bakal segera dipanggil oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui dari Grid.id, beberapa waktu lalu, sahabat Vanessa Angel itu menggelar penggalangan dana untuk donasi rumah untuk Gala Sky.
Dari hasil penggalangan dana yang dilakukan Marissya Icha itu terkumpul donasi sebesar hampir Rp 2,5 Miliar.
Menurut Djamalluddin Koedoeboen, aksi penggalangan dana yang telah dilakukan secara virtual itu tidak mengantongi izin dari Kemensos.
Apalagi, di awal penggalangan dana, uang donasi masuk lebih dulu ke rekening milik pribadi, bukan langsung ke rekening yayasan.
"Yang kami ketahui dari awal itu penggalangan dana ini atas nama pribadi, bahkan kami duga dari uang yang disimpan di rekening itu sempat juga dipindahkan ke rekening yg lain lagi secara pribadi."
"Setelah itu baru masuk ke yayasan yang kemudian sampai saat ini, kalo kami tidak salah, belum memiliki izin dari Kemensos," ujar Djamalluddin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Karenanya, Djamalluddin menyebut Marissya Icha bakal dipanggil Kemensos terkait aksi penggalangan donasi rumah Gala Sky.
"Karena itulah yang kami dengar, ibu MI ini dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban oleh Kemensos," ucapnya.
Lanjut Djamalluddin, ada persyaratan jika memang ingin mengumpulkan donasi dengan melibatkan masyarakat luas.
Salah satunya yakni harus berbentuk yayasan dan mengantongi izin dari Kemensos.
"Di Kemensos sendiri ada beberapa prasyarat yang harus ditempuh dulu, baru kemudian izin itu keluar," ucapnya lagi.
Menurutnya, izin tersebut dinaksudkan agar uang hasil donasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang justru berbahaya.
"Karena diduga, dikhawatirkan jangan sampai dari donasi ini bisa saja kemudian disalahgunakan untuk hal-hal yang nantinya akan menimbulkan masalah baru."
"Misalnya untuk membeli barang haram atau membiayai sebuah gerakan yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas dan keamanan negara,"
(*)