GridHot.ID - Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun6 bulan kurungan penjara.
Tak hanya empat tahun enam bulan kurungan penjara, Gaga Muhammad juga dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Dikutip dari TribunSeleb, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai mengemudikan kendaraannya sampai terjadinya kecelakaan dan membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh dan luka berat.
Diketahui akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna dinyatakan lumpuh seumur hidup oleh dokter hingga akhirnya ia meninggal dunia.
Berbalut kemeja putih, Greta Iren selaku kakak sulung Laura Anna pun mengomentari hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada Gaga.
Sembari berjalan, Greta mengaku tak bisa menanggapi banyak tentang hukuman yang dibacakan jaksa.
Ia tak bisa menilai apakah hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan sakit yang selama ini dirasakan sang adik.
"Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga," kata Greta Iren di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Tribun Seleb.com, Selasa (4/1/2022).
"Kalau ditanya adil apa enggak, aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," imbuhnya.
Greta yang memiliki hubungan dekat dengan Laura bak belum ikhlas menerima kepergian sang adik untuk selama-lamanya.