Uang tersebut adalah total dari harga rumah serta mobil Irwansyah yang dijadikan jaminan oleh Hafiz.
"Ada satu mobil. Jadi, kurang lebih sekitar 4 unit rumah dan satu mobil. Total-total kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," ujar Zakir.
Pihak Irwansyah tak menyangka Hafiz bisa melakukan penggelapan dokumen dengan tujuan meraup uang sebesar itu.
"Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa Mas Hafiz melakukan tindakan yang merugikan kakaknya sendiri. Mas Irwan merasa tidak pernah mengajukan peminjaman uang dan tidak pernah mengadukan kredit di bank tersebut," ucap Zakir.
Hingga kini Hafiz Fatur tidak diketahui keberadaannya.
Hafiz juga terlibat kasus lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Hafiz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2021 atas kasus tersebut.
Sebagai direktur, Hafiz diduga menggunakan 22 pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar