Naufal mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja sintetis berbentuk liquid dengan cara membeli online dari media sosial.
Ganja tersebut dikonsumsi Naufal menggunakan alat hisap vape yang turut diamankan saat dia diamankan.
Menurut Kanit III Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fierando, Naufal sudah 2 kali membeli liquid tersebut.
"Pengakuan tersangka dari BAP, dia sudah melaukan pembelian sebanyak dua kali," kata AKP Fierando dalam telekonfrensi pers, Kamis (16/4/2020).
"Proses pembelian, dengan media sosial ke akun lain, dari akun tersebut mengirimkan dengan jasa pengiriamn langsung ke rumah yang bersangkutan," lanjut Fierando.
Setiap kali pembelian, Naufal menghabiskan Rp 800 ribu untuk 10 ml ganja sintetis dalam bentuk liquid.
"Tersangka sudah dua kali beli masing-masing 10 ml dengan harga Rp 800 ribu," bebernya.
(*)