Transaksi pembelian tanah tersebut dibayar secara bertahap dari pengembang perumahan Pondok Kampial Permai dan telah lunas pada tahun 1997.
Waktu berjalan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka datang ke Bali dan syok ketika melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka pun bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.
Dari sana, ia memperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka telah dijual kepada pihak lain dan kini ditempati orang lain.
Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di pihak pengembang.
2. Rugi Rp 3.8 Miliar
Total kerugian yang dialami Ivanka sebesar 3,8 M.
Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung, Denpasar, Bali.
"Cuma itu aja terhadap dua unit rumah kisaran kerugian kalau kita hitung mencapai Rp 3,8 Miliar, di Kabupaten Badung, Denpasar," ungkap Surahman.
3. Pihak developer selalu menghindar