Sementara itu kuasa hukum Kim Hawt, Mirwansyah turut menjelaskan kasus yang sedang dihadapi kliennya.
"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan," terang Mirwansyah.
"Dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Ditegaskan Mirwansyah bahwa kasus yang menyinggung 'pocong lontong' itu tidak ada pidananya dan tak bisa dipidanakan.
"Makanya saya sampaikan sama Kim Hawt sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan, saya berguru sama dia," ujarnya.
(*)