GridHot.ID - Nama Kim Hawt, sahabat mendiang Vanessa Angel tengah menjadi perhatian publik.
Kim Hawt memang getol membela nama baik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di berbagai podcast artis.
Hal ini dilakukan karena Kim Hawt merasa sedih kepergian sahabatnya dijadikan polemik berkepanjangan.
Seperti dilansir dari TribunSeleb, Kim Hawt secara terang-terangan membongkar aib 'pocong lontong' yang diduga ibu tiri Vanessa Angel, yakni Puput Sudrajat.
Bongkar masa lalu Pocong Lontong, Kim Hawt mengaku sangat paham bagaimana tabiat sosok tersebut.
Bahkan kabarnya, Pocong Lontong inilah yang menjadi dalang dibalik kasus Surabaya yang menjerat mendiang Vanessa Angel dulu.
Setelah beragam statement dikeluarkan Kim Hawt di media sosial, kini sang selebgram justru mendapat serangan balik.
Kabarnya, keluarga Doddy Sudrajat yang tidak terima dengan statement Kim Hawt, akan melaporkannya pada pihak berwajib.
Bahkan, Kim Hawt mengaku dirinya sudah dikasuskan dengan aduan pencemaran nama baik.
Dikutip Grid.ID dari Youtube Intens Ivenstigas, Senin (10/1/2022), Kim Hawat kembali buka suara.
"Ini sebenarnya agenda terkait saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik," kata Kim Hawt.
Kim Hawt mengaku telah dipolisikan pihak keluarga Vanessa Angel akibat membuat berbagai statement.
"Karena saya bilang, ada statement saya pada saat saya live di TikTok, Instagram maupun media sosial saya lainnya."
"Yang membahas Pocong Lontong pakai nama Puspitong terus Ketekong itu saya akan dipidanakan katanya," jelasnya.
Bahkan, ia menyampaikan sudah ada salah satu lawyer yang diketahui akan memperkarakan pengakuannya.
"Dan ada salah satu lawyer juga yang siap untuk mempidanakan saya," ujar Kim Hawat.
Meski demikian, Kim Hawat mengaku tak kan risau risau dan tetap teguh untuk membersihkan nama sahabatnya.
Apalagi, ia mengaku sudah didampingi beberapa orang ternama yang bersedia membantu dirinya.
"Akhirnya karena berita itu mencuat dan viral, dengan beserta bukti yang ada di tangan saya ketemulah dengan bang Mirwan dan timnya DPC Pekanbaru ibu Megawati yang siap bantu," ujar Kim Hawat.
Namun, untuk perkara selanjutnya Kim Hawt tak mau banyak bicara, ia memilih untuk menyerahkan kasus kepada kuasa hukumnya.
"Kalau masalah hukum biar nanti kuasa hukum saya saja yang bicara," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Kim Hawt, Mirwansyah turut menjelaskan kasus yang sedang dihadapi kliennya.
"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan," terang Mirwansyah.
"Dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Ditegaskan Mirwansyah bahwa kasus yang menyinggung 'pocong lontong' itu tidak ada pidananya dan tak bisa dipidanakan.
"Makanya saya sampaikan sama Kim Hawt sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan, saya berguru sama dia," ujarnya.
(*)