GridHot.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini dijatuhi vonis satu tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diwartakan Grid.id sebelumnya, nama Nia Ramadhani sempat memuncaki trending topic Twitter di Indonesia gara-gara sebuah kejadian lucu tatkala ia bersantap bareng sang suami.
Bagaimana tidak, Nia Ramadhani ternyata tak bisa melakukan hal yang sangat sederhana, yakni mengupas salak!
Momen langka ini terekam dalam postingan Insta story Ardi Bakrie @ardibakrie yang lantas diunggah ulang oleh akun fans Nia Ramadhani @niaramadhani_update pada Senin (23/10/2019).
Dilansir dari tribunjabar.id, video artis Nia Ramadhani tak tahu bagimana cara mengupas salak sempat viral dan mendatangkan berbagai komentar lucu.
Namun, di balik "keluguan" itu, ternyata, Nia Ramadhani merakit sendiri alat isap sabu-sabu yang ia gunakan secara bergantian bersama suaminya, Ardi Bakrie.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa II (Nia Rramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Damis.
Karena itu, Damis menilai Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.