Penyebabnya kemungkinan dua, yakni yang bersangkutan belum mencapai 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua atau belum masuk di PeduliLindungi.
"Bisa saja belum 6 bulan atau memang belum masuk di PeduliLindungi," kata Nadia pada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Nadia mengatakan, pendaftaran vaksinasi booster bisa juga dengan cara langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Kalau lansia bisa langsung," ujar Nadia.
Disebutkan juga di laman Kemenkes, jika seseorang termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Adapun syaratnya dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Cara cek tiket dan jadwal vaksinasi boosterAda dua cara untuk mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster, yakni melalui website dan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mengecek jadwal vaksinasi booster lewat website langkahnya sebagai berikut: