"Kadang kayak panic attack, suka panikan," tambahnya lagi.
AKP Laksamana juga menjelaskan Alprazolam ini merupakan jenis obat penenang untuk Ardhito Pramono.
Ketika serangan panik itu datang tiba-tiba, Ardhito menenggak obat penenang tersebut.
Selain 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dari tangan Ardhito Pramono, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4.80 gram, 1 bungkus kertas papir, dan 1 buah Iphone 12 Mini biru.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(*)